SekolahDasar.Net | Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru | ![]() |
Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru Posted: 30 Mar 2014 03:28 PM PDT Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Untuk Guru PNS dan Non PNS diatur dalam Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 4 Tahun 2014 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam PERMEN tersebut dijelaskan tentang tata cara penyesuaian PAK bagi PNS dan bukan PNS. Penyesuaian PAK bagi guru PNS merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan |
You are subscribed to email updates from SekolahDasar.Net | Portal Pendidikan Sekolah Dasar To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
0 komentar:
Posting Komentar