SekolahDasar.Net | PegID Untuk Akomodir Kendala Ajuan NUPTK Baru | ![]() |
PegID Untuk Akomodir Kendala Ajuan NUPTK Baru Posted: 28 Apr 2014 01:30 AM PDT Kendala ajuan NUPTK baru diakomodir PADAMU NEGERI dengan PegID. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), khususnya guru non PNS dan bertugas di sekolah negeri yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mengajukan NUPTK baru harus melampirkan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Kebijakan penerbitan NUPTK baru ini berdasarkan surat edaran Ka. Surat |
You are subscribed to email updates from SekolahDasar.Net | Portal Pendidikan Sekolah Dasar To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
0 komentar:
Posting Komentar