Rabu, 09 Juli 2014

SekolahDasar.Net | Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik

SekolahDasar.Net | Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik

Link to SekolahDasar.Net | Portal Pendidikan Sekolah Dasar

Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik

Posted: 08 Jul 2014 10:37 PM PDT

UU Kesehatan Jiwa mengamanatkan guru dan dosen wajib tes kejiwaan Siapa saja nantinya yang bekerja berhubungan langsung dengan publik wajib menjalani tes kejiwaan, termasuk guru. Ini setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR. Aturan tentang tes kejiwaan itu termuat dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa. "Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya

0 komentar:

Posting Komentar