SekolahDasar.Net | Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik | ![]() |
Guru Wajib Jalani Tes Kejiwaan Secara Periodik Posted: 08 Jul 2014 10:37 PM PDT UU Kesehatan Jiwa mengamanatkan guru dan dosen wajib tes kejiwaan Siapa saja nantinya yang bekerja berhubungan langsung dengan publik wajib menjalani tes kejiwaan, termasuk guru. Ini setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR. Aturan tentang tes kejiwaan itu termuat dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa. "Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya |
You are subscribed to email updates from SekolahDasar.Net | Portal Pendidikan Sekolah Dasar To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
0 komentar:
Posting Komentar