SekolahDasar.Net | Upah Minimum Akan Diberlakukan Untuk Guru | ![]() |
Upah Minimum Akan Diberlakukan Untuk Guru Posted: 25 Nov 2014 12:58 PM PST Upah minimum itu akan diberlakukan untuk guru dengan status guru honorer. Mendikbud Anies Baswedan ingin mensejahterakan guru honorer dengan menerapkan upah minimum, sehingga tidak ada lagi semisal guru yang digaji Rp 150 ribu. Selain itu, dalam peringatan hari guru hari ini (25/11/2014), Anies mengatakan ingin memperjelas status kepegawaian guru tidak tetap itu. "Kita harus bereskan status |
You are subscribed to email updates from SekolahDasar.Net | Portal Informasi Pendidikan Sekolah Dasar To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
0 komentar:
Posting Komentar